Jepara - Babinsa Koramil 08/Keling Kodim 0719/Jepara Sermq Rudi kembali melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus covid-19, melaksanakan Penertipan protokol Kesehatan. Beberapa tempat pagi ini sasarannya adala Pasar Tradisonal Kelet wilayah Kecamatan Keling, rabu (14/10/2020).
Mencegah
itu lebih baik dari pada mengobati agar tidak sampai timbul peristiwa
penyesalan di kemudian hari, Begitu pula dengan (Covid-19) yang saat ini juga
dalam proses pencegahan oleh berbagai pihak. "Jika dalam Penertipan
protokol Kesehatan ini kita dapati gerombolan di pasar langsung kita himbau dan
diberi arahan" kita harus mengajak masyarakat, untuk menerapkan physical
distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga
kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat memeriksakan di ke klinik kesehatan,".
Menyusul
dikeluarkan aturan bersama, tentang pemberlakukan jam oleh Pemerintah Kabupaten
Jepara dengan membatasi jam untuk berjualan di pasar guna mencegah penyebaran
Virus Corona (Covid-19). Mengintensifkan penertiban protokol untuk menghimbau
pengunjung pasar supaya tidak berkumpul. Kebijakan itu, dilakukan guna
membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, sehingga dapat memutus rantai
Penyebaran Covid-19.
0 komentar:
Posting Komentar