Rabu, 14 Oktober 2020

Untuk Mencegah dan Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Babinsa Tertibkan Pengunjung Pasar dan Pedagang Pasar Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

 

Jepara - Babinsa  Koramil 08/Keling Kodim 0719/Jepara Sermq Rudi kembali melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus covid-19,  melaksanakan Penertipan protokol Kesehatan. Beberapa tempat pagi ini sasarannya adala Pasar Tradisonal Kelet wilayah Kecamatan Keling, rabu (14/10/2020).

Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati agar tidak sampai timbul peristiwa penyesalan di kemudian hari, Begitu pula dengan (Covid-19) yang saat ini juga dalam proses pencegahan oleh berbagai pihak. "Jika dalam Penertipan protokol Kesehatan ini kita dapati gerombolan di pasar langsung kita himbau dan diberi arahan" kita harus mengajak masyarakat, untuk menerapkan physical distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat  memeriksakan di ke klinik kesehatan,".

Menyusul dikeluarkan aturan bersama, tentang pemberlakukan jam oleh Pemerintah Kabupaten Jepara dengan membatasi jam untuk berjualan di pasar guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mengintensifkan penertiban protokol untuk menghimbau pengunjung pasar supaya tidak berkumpul. Kebijakan itu, dilakukan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, sehingga dapat memutus rantai Penyebaran Covid-19.

0 komentar:

Posting Komentar