Jepara - Tidak henti - hentinya tim Satgas Covid-19 melaksanakan operasi Yustisi, kali ini Pelda Eko Supriyanto Anggota Koramil 07/ Bangsri bersama Polsek Bangsri dan Satpol pp Kecamatan Bangsri kembali melaksanakan operasi Yustisi, sebagai sasaran operasi Yustisi kali ini adalah disekitar terminal dan lapangan bola Kecamatan Bangsri, Minggu (18/10/2020).
Tim
yang terdiri dari 1 personil TNI, 5 Polri, 1 Satpol PP dan 2 tim Medis Dinas
Kesehatan itu setidaknya menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan dengan
tidak memakai masker.
Pelda
Eko Supriyanto mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan
sanksi push up, mengucapkan Pancasil,
menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila.
“Ya,
pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran push up dan menyanyikan lagu wajib,” ungkap
Pelda Eko.
Dikatakannya,
sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Dimana aturan itu juga diatur
dalam Inpres No 06 Tahun 2020. Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah
penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil 07/ Bangsri.
“Mudah-mudahan
dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya
mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker dan yang tidak
punya masker kita beri mereka masker,” tandas Babinsa.
0 komentar:
Posting Komentar