Kamis, 24 September 2020

Koramil 08/Keling Bersama Polsek Keling Dan Perangkat Desa Gelar Operasi Yustisi Pemakaian Masker

 

Jepara – Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 digelar di alun-alun Kelet dan tempat keramaian seputaran Kantor Kec Keling, bagi warga yang tak pakai masker diberikan sanksi berupa tindakan push up.rabu malam (23/9/2020).

Hadir dalam kegiatan malam ini antara lain Kapolsek Keling IPTU Hadi Riyono SH beserta anggota dan Babinkamtibmas desa Kelet Brigadir Kepala Yayang R, Anggota Keling Serka Sumindar, Kopda Sugiono dan Babinsa desa Kelet Serda Muhammad Junedi dan perangkat desa Kelet.

Penindakan operasi Yustisi ini berpatokan kepada Peraturan Bupati Jepara No. 26 Tahun 2020 tentang Pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara.

Babinsa juga menyampaikan operasi yustisi ini dilaksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, tetap jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus Covid-19.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini warga yang tertangkap tangan tidak menggunakan masker, memiliki rasa malu dan efek jera serta agar sadar dalam menggunakan masker saat keluar rumah.

“Padahal sudah jelas, baik pemerintah maupun instansi lainnya sudah memberikan instruksi untuk mematuhi protokol kesehatan namun masih didapatkan warga yang tidak memakai masker,”ungkapnya.

Selain penertiban masker aparat gabungan juga memberikan himbuan kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah diwajibkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Operasi ini akan terus digelar kedepannya agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan,"pungkas Serda Muhammad Junedi.

0 komentar:

Posting Komentar