Jepara – Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 digelar di alun-alun Kelet dan tempat keramaian seputaran Kantor Kec Keling, bagi warga yang tak pakai masker diberikan sanksi berupa tindakan push up.rabu malam (23/9/2020).
Hadir
dalam kegiatan malam ini antara lain Kapolsek Keling IPTU Hadi Riyono SH
beserta anggota dan Babinkamtibmas desa Kelet Brigadir Kepala Yayang R, Anggota
Keling Serka Sumindar, Kopda Sugiono dan Babinsa desa Kelet Serda Muhammad
Junedi dan perangkat desa Kelet.
Penindakan
operasi Yustisi ini berpatokan kepada Peraturan Bupati Jepara No. 26 Tahun 2020
tentang Pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara.
Babinsa
juga menyampaikan operasi yustisi ini dilaksanakan agar seluruh masyarakat
tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, tetap jaga
jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus
Covid-19.
Diharapkan
dengan adanya kegiatan ini warga yang tertangkap tangan tidak menggunakan
masker, memiliki rasa malu dan efek jera serta agar sadar dalam menggunakan
masker saat keluar rumah.
“Padahal
sudah jelas, baik pemerintah maupun instansi lainnya sudah memberikan instruksi
untuk mematuhi protokol kesehatan namun masih didapatkan warga yang tidak memakai
masker,”ungkapnya.
Selain
penertiban masker aparat gabungan juga memberikan himbuan kepada masyarakat
untuk mematuhi apa yang sudah diwajibkan pemerintah untuk memutus mata rantai
penyebaran covid-19.
“Operasi
ini akan terus digelar kedepannya agar masyarakat dapat mematuhi protokol
kesehatan,"pungkas Serda Muhammad Junedi.
0 komentar:
Posting Komentar