Jepara - Vaksin booster masih menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan baik yang menggunakan sarana transportasi darat, laut maupun udara, maka dari itu setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin booster ataupun rapid test sebelum membeli tiket.
Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto dan Koptu
Budi Purnomo serta anggota Syahbandar, Satgas Covid dan Nakes Puskesmas
Karimunjawa melaksanakan pemantauan dan pengamanan bagi para pelaku perjalan
dalam rangka pengecekan serta validasi surat vaksin,Kamis (19/5/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan
sekaligus pengecekan dan validasi surat vaksin bagi warga yang akan bepergian
sebelum membeli tiket penyebrangan menggunakan kapal laut.
Pada kesempatannya juga Sertu Sukamto menyampaikan kepada
warga yang sedang mengantri tiket penyebrangan di pelabuhan Sahbandar untuk
tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M diantaranya memakai
masker.
“Dimasa pandemik ini vaksin booster tetap menjadi syarat
utama bagi para pelaku perjalanan, baik itu menggunakan transportasi darat,
laut maupun udara. Maka dari itu bagi para pelaku perjalanan harus bisa
menunjukkan kartu vaksin booster untuk di validasi keabsahannya, jika belum
vaksin booster, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksin atau test rapid di
tempat, jika tidak melaksanakan syarat tersebut maka tidak akan dilayani untuk
pembelian tiketnya”. Ucap Sertu Sukamto.
0 komentar:
Posting Komentar