Kamis, 19 Mei 2022

Gelar Oprasi Yustisi Guna Penegakan Aturan Protokol Kesehatan.


Jepara – Petugas gabungan rutin menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan guna mencegah kasus penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Jepara,Semalam (18/5/2022).

Kegiatan oprasi yustisi tersebut di laksanakan oleh aparat TNI dan Polri guna memberikan kesadaran kepada masyarakat agar sadar dengan sendirinya tentang pentingnya Protokol Kesehatan.

Sehingga Petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara Serka Sutrino bersama Polsek Jepara terus menyasar masyarakat yang melakukan aktivitas di malam hari dengan memberikan imbuan protokol kesehatan serta aturan PPKM Level-2 di Alun-Alun Jepara 2,Angkringan Jln Hos Cokroaminoto,serta PKLPasar Jepara 1.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan sekaligus mengantisipasi Covid-19 dengan varian baru omicron,” kata Serka Sutrisno.

Dikatakan Serka Sutrisno operasi yustisi tersebut diharapkan juga dapat mempercepat penanggulangan Covid-19 dan menekan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru omicron di wilayah Kabupaten Jepara.

Di samping itu, Serka Sutrisno menyampaikan dengan adanya pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M.

“Perlu diingat, pandemi covid-19 belum berakhir, Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dan tidak lengah serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Serka Sutrisno.


0 komentar:

Posting Komentar