Jepara - Anggota Koramil 04/Pecangaan Serda Harmono bersama Polsek Kalinyamatan melaksanakan oprasi yustisi dengan sasaran tempat keramaian disepanjang jalan wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jumat (20/5/2022).
Kegiatan oprasi yustisi ini dilaksanakan setiap harinya dalam
upaya penegakan aturan Protokol Kesehatan bagi warga masyarakat yang sedang
melaksankan aktifitas di pertokoan serta Pasar Kalinyamatan.
Tujuan Operasi Yustisi tersebut yaitu guna Memutus mata rantai
penyebaran Virus Covid.19 serta Penegakan SE Bupati tentang
PPKM bagi masyarakat dan Menegakkan Protokol Kesehatan bagi
masyarakat yg belum mentaati aturan tersebut.
Saat dilaksanakan Oprasi tersebut didapati salah satu warga yang melanggar
aturan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker serta berkrumun ditempat
umum dan seketika pula Babinsa Menegur dan memberikan sangsi berupa Pus up.
"Kami berikan teguran serta himbauan kepada warga yang
melanggar serta tidak mengindahkan aturan PPKM serta Aturan Protokol Kesehatan
dengan harapan warga sadar tentang pentingnya Protokol kesehatan serta
Pentingnya Mematuhi aturan PPKM",Pungkas Serda Harmono.
Lebih lanjut kegiatan Oprasi Yustisi ini juga Untuk membantu
pemerintah dalam menekan kasus penyebaran Covid -19 Khususnya di wilayah
Kecamatan Kalinyamatan.
0 komentar:
Posting Komentar