Jumat, 20 Mei 2022

Oprasi Yustisi Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Kalinyamatan.


Jepara - Anggota Koramil 04/Pecangaan Serda Harmono bersama Polsek Kalinyamatan melaksanakan oprasi yustisi dengan sasaran tempat keramaian disepanjang jalan wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jumat (20/5/2022).

Kegiatan oprasi yustisi ini dilaksanakan setiap harinya dalam upaya penegakan aturan Protokol Kesehatan bagi warga masyarakat yang sedang melaksankan aktifitas di pertokoan serta Pasar Kalinyamatan.

Tujuan Operasi Yustisi tersebut yaitu guna Memutus mata rantai penyebaran Virus Covid.19 serta Penegakan SE Bupati tentang PPKM  bagi masyarakat dan Menegakkan Protokol Kesehatan bagi masyarakat yg belum mentaati aturan tersebut.

Saat dilaksanakan Oprasi tersebut didapati salah satu warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker serta berkrumun ditempat umum dan seketika pula Babinsa Menegur dan memberikan sangsi berupa Pus up.

"Kami berikan teguran serta himbauan kepada warga yang melanggar serta tidak mengindahkan aturan PPKM serta Aturan Protokol Kesehatan dengan harapan warga sadar tentang pentingnya Protokol kesehatan serta Pentingnya Mematuhi aturan PPKM",Pungkas Serda Harmono.

Lebih lanjut kegiatan Oprasi Yustisi ini juga Untuk membantu pemerintah dalam menekan kasus penyebaran Covid -19 Khususnya di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.


0 komentar:

Posting Komentar