Jepara – Kegiatan penegakan
protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas gabungan dengan menyasar pasar
tradisional I dan II di wilayah Kecamatan Jepara. Pagi ini (4/3/2022).
Operasi yustisi dari TNI
Koramil 01/Jepara bersama Polri Polsek Jepara terus mengingatkan kepada para
pendagang maupun pembeli setempat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk
mengantisipasi penyebaran Omicron yang kini sudah menyebar, petugas gabungan
terus memberikan himbauan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai
masker dan menjaga jarak.
“Operasi yustisi yang
dilakukan di pasar tradisional ini dengan harapan dapat mendisiplinkan serta
meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka terindar dari omicron,” kata
Serda Subagio.
Disamping itu, Serda Subagio
mengharapkan kerjasamanya dalam upaya mencegah penyebaran varian Omicron
tersebut. Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam kinerja saling mendukung dan
saling membantu antar sesama.
Sinergitas dengan semua
pihak juga harus terus ditingkatkan dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron.
“Tentunya, petugas gabungan
tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan semua pihak dan masyarakat. Makanya
mari bersama-sama menjalankan prokes dalam mencegah penyebaran virus corona
varian omicron tersebut,” ujarnya (Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar