Jepara – Petugas gabungan TNI dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota gelar operasi yustisi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Jepara. Semalam (9/3/2022).
Dalam kegiatan operasi yustisi ini petugas gabungan selain
memberikan imbuan protokol kesehatan juga memberikan imbuan megenai Peraturan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kepada masyarakat maupun kepada
pelaku usaha.
Serda Saiful Rofik anggota Koramil 01/Jepara mengatakan
operasi yutisi ini yang rutin dilaksanakan untuk menggugah kesadaran masyarakat
dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas pada malam hari.
Bahkan petugas gabungan mendatangi setiap masyarakat yang ada
di cafe maupun yang ada di warung angkringan hari agar mematuhi protokol
kesehatan salah satunya dengan memakai masker.
“Kami akan terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat
mematuhi protokol kesehatan serta mewujudkan masyarakat yang sehat dan wilayah
Kabupaten Jepara yang bebas dari penyebaran Covid-19,” Kata Serda Saiful Rofik.
Selain itu, Serda Saiful Rofik juga menyampaikan operasi
yustisi ini akan terus dilaksanakan guna mendukung upaya pemerintah. (Pendim
0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar