Jepara - Terkait dengan wabah Pandemi Covid-19 yang masih melanda dan adanya jenis varian terbaru yang disebut dengan Omicron yang sudah memasuki wilayah Kabupaten Jepara.
Petugas gabungan TNI-Polri tengah berupaya melakukan
penegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi
maupun edukasi kepada masyarakat supaya mereka yang melaksanakan aktivitas di malam
hari terus mematuhi anjuran dari pemerintah dengan mendisiplinkan diri
menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri
dari Koramil 05/Mayong bersama Polsek Mayong dan juga Satpol PP melaksanakan
operasi yustisi setiap harinya dengan menyasar tempat yang sering dijadikan
aktivitas oleh masyarakat pada waktu malam hari. Semalam (9/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyambangi
masyarakat yang ada di salah satu cafe untuk melakukan pemantauan serta
memberikan imbauan protokol kesehatan serta mematuhi aturan batas waktu pada
PPKM level 3.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini yang rutin dilakukan
setiap harinya kami terus ingatkan masyarakat untuk mematuhi dan mendisiplinkan
diri dalam protokol kesehatan, agar kesehatan masyarakat terjaga dan terhindar
dari penyebaran Covid-19, serta turut membantu memutus penyebaran virus tersebut,"
kata Serda Wahyudi.
Selain itu, petugas juga mengingatkan kepada para pelaku
usaha untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan dalam PPKM Level 3 ini.
Lebih lanjut, dalam kegiatan ini petugas menemukan beberapa
masyarakat terlebih para kaula muda yang tidak memakai masker untuk itu, mereka
diberikan penjelasan oleh petugas agar tidak mengulanginya lagi.
“Kami melaksanakan operasi yustisi ini sesuai dengan petunjuk
dari Komando Atas, guna membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19
serta mewujudkan masyarakat yang sehat,” pungkasnya. (Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar