Selasa, 08 Februari 2022

Pendampingan Vaksin Bagi Anak Usia Sekolah.


Jepara - Pada saat ini penyebaran Covid-19 kembali mengalami lonjakan, maka dari itu guna memberikan imunitas yang baik, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian vaksin bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karimunjawa, guru dan tenaga kesehatan melaksanakan komunikasi sosial di SD Negri 03 Karimunjawa dalam rangka pendampingan dan pelayanan Vaksin Covid-19, Selasa (08/02/2022).

 

Kegiatan Suntik Vaksin Dosis kedua ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan imunitas atau kekebalan tubuh bagi anak usia sekolah atau umur  6 sampai dengan 11 tahun.

 

Terlebih dengan adanya virus covid-19 muncul dengan varian baru yaitu Omicron yang lebih berbahaya dan mengakibatkan kematian.

 

Disela kesempatannya Babinsa berpesan kepada para murid yang sudah melaksanakan suntik vaksin untuk tetap memetuhi serta menjalankan protokol kesehatan dengan rajin menjalankan aturan 5 M dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Dikarenakan pada saat ini kasus penyebaran Covid-19 melonjak lagi, maka pemerintah memberikan instruksi untuk segera memberikan pelayanan vaksin dosis kedua bagi anak usia sekolah yaitu 6 sampai dengan 11 tahun,”. Ucap Serda Sohmadun,saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar