Jepara - Upaya pencegahan Covid-19 melalui patroli yustisi terus dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Koramil maupun Polsek dan Satpol PP wilayah Kecamatan Mayong. Semalam (7/1/2022).
Untuk kali ini operasi yustisi menyasar tempat-tempat yang sering dijadikan oleh masyarakat untuk berkrumun pada waktu malam hari khususnya bagi kaula muda.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aiptu Sudigdo menyampaikan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan juga Peraturan Bupati Jepara tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka akan diberikan teguran secara lisan serta bersifat humanis,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan apel petugas gabungan menyasar bebrbagi tempat mulai dari cafe, warung makan, angkringan serta tepat yang sering dijadikan kaula muda nongkrong.
Mereka disambangi untuk disampaikan imbuan agar menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M seperti memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Pada kesempatannya, Serma Rudi anggota Koramil 05/Mayong menegaskan terkait dengan PPKM Level 2 di wilayah Kabupaten Jepara diharapkan kepada seluruh masyarakat khusunya bagi kaula muda turut membantu pemerintah dalam mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan
petugas rutin melakukan operasi yustisi ini demi kebaikan bersama agar
masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara khususnya Kecamatan Mayong mematuhi
protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” terangnya (Pendim
0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar