Jepara - Babinsa Desa Gelang Koramil 08/Keling Serma Rudi bersama Bhabinkamtibmas Desa Gelang Polsek Keling melaksanakan giat operasi yustisi di sekitaran wilayah Desa Gelang guna memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan efek jera bagi warga yang bandel, selasa (03/11/2020).
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan
protokol sehingga mengkhawatirkan warga lain yang sudah mematuhi protokol
kesehatan, ini dinilai sangat penting untuk mencegah tertularnya dan bahayanya
virus Covid-19.
Oleh karnanya Babinsa beserta Babinkamtibmas dan diharuskan selalu bersinergi untuk
melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban di tempat-tempat umum maupun
tempat orang berkumpul.
Babinsa Desa Gelang Serma Rudi mengatakan, bahwa operasi
yustisi ini dilakukan dalam rangka bantuan kemanusiaan penanganan Covid-19 dan
Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19
di wilayah Kecamatan Keling.
“Operasi yustisi ini akan rutin kami laksanakan untuk
membangkitkan kesadaran kepada
masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan," Ungkap Serma Rudi.
0 komentar:
Posting Komentar