Jepara - Operasi yustisi pendisiplinan wajib pakai masker ini dalam rangka implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19. Pendisiplinan wajib pakai masker menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan teguran hingga sanksi sosial maupun moral dan diberikan sosialisasi pentingnya menjaga kesehatan kebersihan diri serta berprilaku hidup sehat, semalam Kamis (17/9/2020).
salah
satu cara dan upaya mencegah penularan Covid -19 dengan protokoler kesehatan,
masyarakat diwajibkan menggunakan masker jaga jarak dan selalu mencuci tangan
serta berprilaku hidup Sehat. Seluruh Dunia mengalami Pandemi Covid -19 maka
dari itu masyarakat apa bila
beraktifitas keluar rumah harus menggunakan masker dan selalu jaga jarak, akan
tetapi masih ada warga yang beraktifitas di luar rumah tidak menggunakan masker
dan masih berkerumun, masih ada masyrakat yang belum sadar akan pentingnya
menjaga kebersihan dan kesehatan.
Disiplin
dalam memakai masker yang perlu di terapkan bersama,meliputi cuci tangan
sebelum memakai masker, masker harus menutupi hidung mulut dan dagu dan jangan
menyentuh masker pada saat digunakan apabila tangan kita dalam kondisi tidak
bersih, operasi yustisi pendisiplinan
wajib pakai masker bagi masyarakat di wilayah kecamatan Keling baik yang berada
di sekitaran alun alaun kelet dan di resto atau rumah makan, dalam penegakan
yustisi semua lembaga terlibat dari Anggota Koramil/08 Keling Serma Abdul Munif
dan Serda M Junaidi, Pol PP, Polsek Keling dan pemerintah Desa Kelet.
0 komentar:
Posting Komentar