Jumat, 18 September 2020

Patroli Gabungan TNI – POLRI Dan Satpol PP Himbau Pakai Masker Kepada Warga

 

Jepara - Operasi yustisi pendisiplinan wajib pakai masker ini dalam rangka implementasi Inpres No. 6  Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19. Pendisiplinan wajib pakai masker menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan teguran hingga sanksi sosial maupun moral dan diberikan  sosialisasi pentingnya menjaga kesehatan kebersihan diri serta berprilaku hidup sehat, semalam Kamis (17/9/2020).

salah satu cara dan upaya mencegah penularan Covid -19 dengan protokoler kesehatan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker jaga jarak dan selalu mencuci tangan serta berprilaku hidup Sehat. Seluruh Dunia mengalami Pandemi Covid -19 maka dari itu masyarakat  apa bila beraktifitas keluar rumah harus menggunakan masker dan selalu jaga jarak, akan tetapi masih ada warga yang beraktifitas di luar rumah tidak menggunakan masker dan masih berkerumun, masih ada masyrakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan.

Disiplin dalam memakai masker yang perlu di terapkan bersama,meliputi cuci tangan sebelum memakai masker, masker harus menutupi hidung mulut dan dagu dan jangan menyentuh masker pada saat digunakan apabila tangan kita dalam kondisi tidak bersih, operasi yustisi  pendisiplinan wajib pakai masker bagi masyarakat di wilayah kecamatan Keling baik yang berada di sekitaran alun alaun kelet dan di resto atau rumah makan, dalam penegakan yustisi semua lembaga terlibat dari Anggota Koramil/08 Keling Serma Abdul Munif dan Serda M Junaidi, Pol PP, Polsek Keling dan pemerintah Desa Kelet.

0 komentar:

Posting Komentar