Rabu, 09 September 2020

Kepedulian Babinsa koramil 08/keling dalam pendampingan dan pengamanan pembagian sertifikat Masal PTSL untuk masyarakat

 

Jepara - Ribuan masyarakat Desa Damarwulan yang mendaftarkan diri dalam program sertifikat masal melaluli PTSL(Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap). Sertifikat akan di begikan atau diberikan langsung oleh Petinggi Desa Damarwulan Kastono.Program PTSL merupakan pendaftaran pembuatan sertifikat Tanah secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di desa. Program PTSL merupakan program dari pemerintah pusat melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Program PTSL sangat membantu masyarakat banyak dengan program PTSL masyarakat dapat mendaftarkan tanah yang dimiliki secara gratis, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan program PTSL akan tetapi bisa diselesaikan dengan baik, program PTSL di Desa Damarwulan sudah selesai mencapai kurang lebih 70 persen dari pendaftar sertifikat masal melalui PTSL.

Penyerahan sertifikat PTSL dilaksanakan di Balai Desa Damarwulan hanya perwakilan beberapa orang di tiap tiap RW, rencana panitia PTSL akan menyerahkan secara langsung kepada pendaftar sertifikat PTSL rumah ke rumah sesuai nama pendaftar mengingat kondisi saat ini masih mengalami Pandemi Covid -19 sehingga mengurangi kerumunan  bersekala banyak.

Dengan adanya program sertifikat masal melalui PTSL maka masyarakat sangat bisa menerima manfaat dari program PTSL, dengan program PTSL harapan semua masyarakat bisa menerima manfaat secara maksimal, program PTSL tidak mudah karean semua Tanah di Desa Damarwulan di ukur semua dan letak Geografis di Desa Damarwulan yang berbukit dan cukup curam sehingga membuat salah satu kendala dalam pengukuran, sehingga pengukuran perlu waktu tenaga dan pikiran yang lebih ektra dan tanpa kerja sama panitia pemerintah desa lembaga Desa dan seluruh masyarakat hasilnya tidak maksimal ujar Babinsa Damarwulan Serma Abdul Munif.

Ibu Maya Aswah APTNE MH dari BPN Jepara menyampaikan Masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar mengecek nama alamat Tempat tanggal lahir dan luas serta lokasi tanah agar sesuai dengan Kartu keluarga, sehingga tidak terjadi kesalahan, apabila ada kesalahan agar segera menghubungi panitia sehingga dapat dibenahi dan dibetulkan, rabu (9/9/2020).

0 komentar:

Posting Komentar