Jepara
– Penyaluran Bantuan Sosial BLT APBD II kabupaten kepada Penerima Manfaat
terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari APBD II
Kabupaten Jepara disalurkan melalui Bank BRI Cabang Bangsri dalam bentuk Buku
Rekening dan Kartu ATM BRI Simpedes. Dalam penyalurannya Bantuan Sosial BLT APBD II Kabupaten untuk
Desa Guyangan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, dilakukan oleh Pemerintah
Desa Guyangan (Petinggi Guyangan) Bapak Ridwan didampingi oleh Kasi Sosial
Kecamatan Bangsri Ibu Musdalifah, Babinsa Guyangan Serda Riyanto dan
Bhabinkamtibmas Guyangan Bripka Jasmin serta petugas dari Bank BRI Cabang
Bangsri di Balai Desa Desa Guyangan Kecamatan Bangsri, rabu (01-07-2020).
Bantuan
Sosial BLT APBD II Kabupaten untuk Desa Guyangan Kecamatan Bangsri Kabupaten
Jepara sejumlah 122 KK yang menerima bantuan sebesar 400.000 rupiah selama tiga
bulan dan selanjutnya sebesar 200.000 rupiah selama 3 bulan dengan total
1.800.000 rupiah.
Petinggi
Desa Guyangan Bapak Ridwan menyampaikan bahwa Bantuan Sosial BLT APBD II
Kabupaten diberikan kepada Penerima Manfaat terdampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) terutama pada sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Berbagai bantuan
yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat tersalurkan sesuai dengan data
yang ada ke semua warga terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk
itu Bansos tersebut harus dipergunakan sebagaimanamestinya oleh masyarakat,
terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tuturnya.
Pada
kesempatan ini Babinsa Guyangan Serda Riyanto bersama Bhabinkamtibmas dan
Perangkat Desa membantu penegakan disiplin selama pelaksanaan penyaluran Bansos
dengan mengatur posisi jarak aman Sosial Distancing, mengukur suhu tubuh dengan
Thermo Scan terhadap penerima bansos yang datang, mengharuskan cuci tangan
dengan sabun antiseptik dan memakai masker sebelum masuk ruangan, hal ini
sesuai dengan anjuran dari pemerintah sebagai upaya untuk memutus dan mencegah
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah desa Guyangan
Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.
0 komentar:
Posting Komentar