Selasa, 21 Juli 2020

Babinsa Bersama Muspika Kecamatan Keling Melaksanakan Monev Pelaksanaan DD & ADD Tahun Anggaran 2020



Jepara - Babinsa Desa Kaligarang Serma Rosyidin dan Babinkamtibmas Desa Kaligarang melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan DD dan ADD  Tahun Anggaran 2020, Senin (20/07/2020).

Dalam giat Monev ini selaku Sekcam Keling menyampaikan bahwa pembuatan RAB atau Rencana Anggaran Belanja berlaku hanya 28 hari, Jikalau RAB dibuat pada akhir tahun sedangkan pelaksanaan pembangunan pada pertengahan tahun dikawatirkan akan terjadi perubahan harga barang.

Sedang RAB dibuat harus sesuai dengan medan sebenarnya, sehingga nantinya tidak terjadi perubahan volume pembangunannya.

Selain pembuatan RAB yg harus teliti, untuk kondisi awal dari tempat  yang akan di bangun harus disertai foto, disarankan untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendampingi dalam pengecekan kondisi awal dari pembangunan yang akan dilaksanakan.

Anggaran Dana Desa tahun ini memang tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik saja, dengan adanya Pandemi Covid - 19 ini, sekitar 30 persen dana tersebut dialihkan untuk penanganan dampak dari virus ini.

Dana desa dialihkan untuk digunakan membantu warga yang terdampak akibat adanya Virus Covid sesuai dengan aturan atau petunjuk pemerintah yang ditetapkan  dan penyalurannyapun harus benar benar tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

Evaluasi tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan fisik saja, admistrasipun harus tertib dan dapat dipertanggung jawabkan,  selaku Babinsa tentunya saya harus mendukung apa yang menjadi program pembangunan didesa binaannya, akan tetapi semua harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai penggunaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit ini, berbenturan dengan hukum , Pembangunan harus tepat sasaran dan tepat guna, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh warganya, pungkas Serma Rosyidin.

0 komentar:

Posting Komentar