Jepara
- Babinsa Desa Kaligarang Serma Rosyidin dan Babinkamtibmas Desa Kaligarang
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020, Senin (20/07/2020).
Dalam
giat Monev ini selaku Sekcam Keling menyampaikan bahwa pembuatan RAB atau
Rencana Anggaran Belanja berlaku hanya 28 hari, Jikalau RAB dibuat pada akhir
tahun sedangkan pelaksanaan pembangunan pada pertengahan tahun dikawatirkan
akan terjadi perubahan harga barang.
Sedang
RAB dibuat harus sesuai dengan medan sebenarnya, sehingga nantinya tidak
terjadi perubahan volume pembangunannya.
Selain
pembuatan RAB yg harus teliti, untuk kondisi awal dari tempat yang akan di bangun harus disertai foto,
disarankan untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendampingi dalam pengecekan
kondisi awal dari pembangunan yang akan dilaksanakan.
Anggaran
Dana Desa tahun ini memang tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik
saja, dengan adanya Pandemi Covid - 19 ini, sekitar 30 persen dana tersebut
dialihkan untuk penanganan dampak dari virus ini.
Dana
desa dialihkan untuk digunakan membantu warga yang terdampak akibat adanya
Virus Covid sesuai dengan aturan atau petunjuk pemerintah yang ditetapkan dan penyalurannyapun harus benar benar tepat
sasaran, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
Evaluasi
tidak hanya dilakukan pada pelaksanaan fisik saja, admistrasipun harus tertib
dan dapat dipertanggung jawabkan, selaku
Babinsa tentunya saya harus mendukung apa yang menjadi program pembangunan
didesa binaannya, akan tetapi semua harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan
sampai penggunaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit ini, berbenturan
dengan hukum , Pembangunan harus tepat sasaran dan tepat guna, sehingga
hasilnya dapat dinikmati oleh warganya, pungkas Serma Rosyidin.
0 komentar:
Posting Komentar