Jepara
– Bertempat di desa Welahan RT 04/04 kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, Rabu
(11/04/2018) di langsungkan acara Eksekusi Rumah dan Tanah dengan tergugat
bapak Agus Mugiri dan dari pihak penggugat bapak Tekno. Danramil 06/Welahan
Kapten Inf Kudhori yang di wakili Pelda Kusnadi dan beberapa anggota Koramil
06/Keling, ikut dalam eksekusi rumah dan tanah tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut
1. Ketua Panitra Exsekusi pengadilan kabupaten Jepara Ibu Sri Hartini
2. Dari Muspika Kec.Welahan
3. Camat yang di wakili Kasi Pemerintahan bapak Sanaji
4. Danramil yang di wakili Pelda Kusnadi
5. Kapolsek AKP Riswanto SH.MH
6. Petinggi Welahan Bapak H Sumarno
7. Anggota Pam dari Polres Jepara
8. Dari pihak tergugat bapak Agus Mugiri dan juga dari pihak
penggugat bapak Tekno dari Kabupaten Demak.
Sebelum
menuju ke titik lokasi eksekusi, terlebih dulu dibacakan berita acara eksekusi
oleh ketua panitra eksekusi dari pengadilan Jepara yang di dengarkan oleh pihak
tergugat dan penggugat, di balai desa Welahan, setelah itu di lanjutkan ke
titik lokasi eksekusi. Kegiatan pengosongan isi rumah di lakukan oleh petugas
yang sudah di siapkan dari panitra eksekusi pengadilan Jepara.
Di
temui di sela sela proses eksekusi, Sri Hartini menjelaskan bahwa proses
eksekusi berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada kendala apapun. “
Alhamdulilah eksekusi berjalan lancar, tidak ada masalah, karena tergugat dan
penggugat sama sama sudah memahami arti hukum, jadi ya nggak ada kendala”,
pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar