Kamis, 12 April 2018

Koramil Welahan Bantu Pengamanan Eksekusi Rumah




Jepara – Bertempat di desa Welahan RT 04/04 kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, Rabu (11/04/2018) di langsungkan acara Eksekusi Rumah dan Tanah dengan tergugat bapak Agus Mugiri dan dari pihak penggugat bapak Tekno. Danramil 06/Welahan Kapten Inf Kudhori yang di wakili Pelda Kusnadi dan beberapa anggota Koramil 06/Keling, ikut dalam eksekusi rumah dan tanah tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut
1.  Ketua Panitra Exsekusi pengadilan  kabupaten Jepara Ibu Sri Hartini
2.  Dari Muspika Kec.Welahan
3.  Camat yang di wakili Kasi Pemerintahan bapak Sanaji
4.  Danramil yang di wakili Pelda Kusnadi
5.  Kapolsek AKP Riswanto SH.MH
6.  Petinggi Welahan Bapak H Sumarno
7.  Anggota Pam dari Polres Jepara
8.  Dari pihak tergugat bapak Agus Mugiri dan juga dari pihak penggugat bapak Tekno dari Kabupaten Demak.

Sebelum menuju ke titik lokasi eksekusi, terlebih dulu dibacakan berita acara eksekusi oleh ketua panitra eksekusi dari pengadilan Jepara yang di dengarkan oleh pihak tergugat dan penggugat, di balai desa Welahan, setelah itu di lanjutkan ke titik lokasi eksekusi. Kegiatan pengosongan isi rumah di lakukan oleh petugas yang sudah di siapkan dari panitra eksekusi pengadilan Jepara.

Di temui di sela sela proses eksekusi, Sri Hartini menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada kendala apapun. “ Alhamdulilah eksekusi berjalan lancar, tidak ada masalah, karena tergugat dan penggugat sama sama sudah memahami arti hukum, jadi ya nggak ada kendala”, pungkasnya.




0 komentar:

Posting Komentar