Rabu, 12 April 2017

Danramil 07/Bangsri Melaksanakan kegiatan Non Fisik TMMD






Bangsri - Danramil Koramil Bangsri 07/Bangsri Kapten Inf Kundori memberikan materi Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara di balai Desa Guyangan dalam rangka mengisi jadwal kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung 1 tahun 2017 (12/4).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan non fisik dari kegiatan TMMD Sengkuyung I tahun 2017  di hadiri oleh Perangkat Desa Guyangan berserta Tokoh masyarakat, tokoh agama dan Warga Masyarakat ± 40 orang.

Dalam kesempatan tersebut Danramil 07/Bangsri menjelaskan bahwa “ TNI akan terus berkomitmen untuk terus menggulirkan program TMMD secara berkesinambungan. untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dan rakyat. Sekaligus membantu otoritas sipil untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang bersifat fisik Salah satunya rehabilitasi umum dan yang bersifat non fisik adalah mewujudkan ketahanan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman yang tentu muaranya akan berdaya guna bagi kepentingan pertahanan negara sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara” tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar