Jepara - Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar wilayah dengan menggunakan sarana transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksin booster ataupun rapid test sebelum membeli tiket.
Serma
Suwarno, Bati Bhakti TNI Koramil 10/Karimunjawa beserta Sertu Sukamto, Babinsa
Koramil 10/Karimunjawa bersama Satgas Covid dan Nakes Puskesmas Karimunjawa
melaksanakan pemantauan dan pengamanan bagi para pelaku perjalan dalam rangka
pengecekan serta validasi surat vaksin di loket pembelian tiket Pelabuhan
Sahbandar,Rabu (18/5/2022).
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan
validasi surat vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket.
Pada
kesempatan itu pula,bagi warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin langsung
dilaksanakan suntik vaksin ditempat oleh Puskesmas Karimunjawa.
Babinsa
juga menyampaikan kepada warga karena vaksin ini wajib bagi seluruh warga agar
terhindar dari kasus penyebaran covid-19.
“Syarat
bagi warga yang akan bepergian, baik itu menggunakan transportasi darat, laut
maupun udara wajib sudah melaksanakan vaksin booster, jika belum vaksin booster
maka syaratnya ditambah dengan rapid test. Maka dari itu sebelum warga membeli
tiket harus dilaksanakan dulu validasi surat vaksin mereka”. Ucap Sertu Sukamto.
0 komentar:
Posting Komentar