Rabu, 18 Mei 2022

Pemantauan Dan Validasi Surat Vaksin.


Jepara - Bagi masyarakat yang akan bepergian keluar wilayah dengan menggunakan sarana transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksin booster ataupun rapid test sebelum membeli tiket.

 

Serma Suwarno, Bati Bhakti TNI Koramil 10/Karimunjawa beserta Sertu Sukamto, Babinsa Koramil 10/Karimunjawa bersama Satgas Covid dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan pemantauan dan pengamanan bagi para pelaku perjalan dalam rangka pengecekan serta validasi surat vaksin di loket pembelian tiket Pelabuhan Sahbandar,Rabu (18/5/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket.

 

Pada kesempatan itu pula,bagi warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin langsung dilaksanakan suntik vaksin ditempat oleh Puskesmas Karimunjawa.

 

Babinsa juga menyampaikan kepada warga karena vaksin ini wajib bagi seluruh warga agar terhindar dari kasus penyebaran covid-19.

 

“Syarat bagi warga yang akan bepergian, baik itu menggunakan transportasi darat, laut maupun udara wajib sudah melaksanakan vaksin booster, jika belum vaksin booster maka syaratnya ditambah dengan rapid test. Maka dari itu sebelum warga membeli tiket harus dilaksanakan dulu validasi surat vaksin mereka”. Ucap Sertu Sukamto.

 

0 komentar:

Posting Komentar