Jepara - Anggota Koramil 12/ Donorojo Sertu Muhtadi dan Serda Harmono bersama Polsek Kalinyamatan dengan sasaran tempat keramaian disepanjang jalan wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (12/5/2022).
Kegiatan oprasi yustisi ini dilaksanakan
setiap harinya dalam upaya penegakan aturan Protokol Kesehatan bagi warga
masyarakat yang sedang melaksankan aktifitas di pertokoan serta Pasar
Kalinyamatan.
Tujuan Operasi Yustisi tersebut yaitu guna
Memutus mata rantai penyebaran Virus Covid.19 serta Penegakan SE Bupati tentang
PPKM bagi masyarakat dan Menegakkan Protokol
Kesehatan bagi masyarakat yg belum mentaati aturan tersebut.
Saat dilaksanakan Oprasi tersebut didapati
salah satu warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak memakai
masker serta berkrumun ditempat umum dan seketika pula Babinsa Menegur dan
memberikan sangsi berupa Pus up.
"Kami berikan teguran serta himbauan
kepada warga yang melanggar serta tidak mengindahkan aturan PPKM serta Aturan
Protokol Kesehatan dengan harapan warga sadar tentang pentingnya Protokol
kesehatan serta Pentingnya Mematuhi aturan PPKM",Pungkas Sertu Mohtadi.
Lebih lanjut kegiatan Oprasi Yustisi ini juga
Untuk membantu pemerintah dalam menekan kasus penyebaran Covid -19 Khususnya di
wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
0 komentar:
Posting Komentar