Rabu, 13 April 2022

Pendampingan Vaksin Boster Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Laut Di Wilayah Karimunjawa.


Jepara - Dimasa pandemi Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yaitu salah satunya adalah sudah vaksin Covid-19.

 

Babinsa Desa Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama staf Syahbandar Bapak Pramono dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket Expres bahari Karimunjawa dalam rangka pemantauan serta  pengamanan dan pembatasan bagi pelaku perjalanan serta pendampingan vaksin boster, Rabu (13/04/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket.

 

Selain itu pada kesempatannya Babinsa menyampaikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan keluar pulau Karimunjawa untuk selalu mematuhi protocol kesehatan diantaranya dengan memakai masker.

 

“Syarat bagi para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut maupun udara yaitu sudah melaksanakan vaksin, bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster, cukup menunjukkan kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain menunjukkan kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi yang baru dosis pertama,wajib menunjukkan surat vaksin sebelum mereka membeli tiket”. Ucap Sertu Heru Lukman.

 

0 komentar:

Posting Komentar