Jepara - Dimasa pandemi Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yaitu salah satunya adalah sudah vaksin Covid-19.
Babinsa Desa
Kemujan anggota Koramil 10/Karimunjawa Sertu Supriyanto bersama Tenaga Kesehatan
dari Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket Expres
bahari Karimunjawa dalam rangka pemantauan serta pengamanan dan pembatasan bagi pelaku
perjalanan serta pendampingan vaksin boster, Rabu (13/04/2022).
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi
surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket.
Pada
kesempatannya Babinsa Juga menghimbau kepada warga yang telah melaksanakan
suntik vaksin dan sedang mengantri tiket untuk tetap selalu mematuhi dan
menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Syarat bagi
para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut maupun udara yaitu sudah
melaksanakan vaksin, bagi yang sudah dosis ketiga atau booster, cukup
menunjukkan kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain
menunjukkan kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi
yang baru dosis pertama,wajib menunjukkan surat vaksin sebelum mereka membeli
tiket”. Ucap Sertu Supriyanto.
0 komentar:
Posting Komentar