Selasa, 12 April 2022

Pemantauan Dan Pembatasan Pelaku Perjalanan.


Jepara - Dimasa pandemi Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yaitu salah satunya adalah sudah vaksin Covid-19.

 

Babinsa Desa Kemujan Koramil 10/Karimunjawa Sertu Supriyanto bersama Satgas Covid dan Tenaga KesehatanPuskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket Pelabuhan ASDP Karimunjawa dalam rangka pemantauan serta  pengamanan dan pembatasan bagi pelaku perjalanan, Selasa (12/04/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket serta melaksanakan penyebrangan ke Jepara.

 

Pada Kesempatannya Sertu Supriyanto juga menghimbau kepada warga yang sedang mengantri tiket di loket Pelabuhan ASDP Karimunjawa untuk tetap mematuhi protocol kesehatan serta menjalankannya dengan benar.

 

“Syarat bagi para pelaku perjalanan baik transportasi darat, laut maupun udara yaitu sudah melaksanakan vaksin, bagi yang sudah melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, cukup menunjukkan kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain menunjukkan kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi yang baru dosis pertama,wajib menunjukkan surat vaksin sebelum mereka membeli tiket”. Ucap Sertu Supriyanto, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar