Terkait hal
tersebut pasar tradisional di Kecamatan Mayong, pagi ini Selasa (26/4/2022). Menjadi
sasaran oleh petugas gabungan dari Koramil 05/Mayong dan Polsek Mayong dalam
penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Serma Rudianto Rudianto
yang merupakan anggota Koramil 05/Mayong menegaskan bahwa kegiatan ini
dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Kami tetap mengedepankan cara yang humanis,
lalu mengedukasi masyarakat tentang bagaimana pentingnya melaksanakan protokol
kesehatan, terutama lewat penggunaan masker dan penerapan sanksi administrasi,”
kata Serma Rudianto.
Lebih lanjut, kegiatan ini difokuskan kepada
para pendagang maupun para pengunjung pasar Mayong.
Sementara di kesempatan yang sama Aiptu
Bambang menyampaikan mengharapkan kekompakan, kerjasama, dan solidaritas
masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jepara.
Adapun dalam
operasi kali ini, lanjutnya, teknis yang digunakan sesuai SOP, di antaranya
dengan memasang papan operasi yustisi di setiap titik yang sudah ditentukan.
“Untuk titik yang
tidak memasang papan operasi yustisi tetap diwajibkan memberi edukasi kepada
masyarakat baik secara tertulis ataupun secara lisan tentang penerapan protokol
kesehatan dan bahaya Covid-19,” ujar Aiptu Bambang. (Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar