Jepara – Kegiatan penegakan protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas gabungan dengan menyasar pasar tradisional I dan II di wilayah Kecamatan Jepara. Pagi ini (8/2/2022).
Operasi yustisi dari TNI Koramil 01/Jepara bersama Polri
Polsek Jepara terus mengingatkan kepada para pendagang maupun pembeli setempat
untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Omicron
yang kini sudah menyebar, petugas gabungan terus memberikan imbauan selalu
mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.
“Operasi yustisi yang dilakukan di pasar tradisional ini
dengan harapan dapat mendisiplinkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat
agar mereka terindar dari omicron,” kata Serda Saiful Rofik.
Disamping itu, Serda Saiful Rofik mengharapkan kerjasamanya
dalam upaya mencegah penyebaran varian Omicron tersebut. Kerjasama tersebut
bisa diwujudkan dalam kinerja saling mendukung dan saling membantu antar
sesama.
Sinergitas dengan semua pihak juga harus terus ditingkatkan
dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron.
“Tentunya, petugas gabungan tidak dapat bekerja sendiri tanpa
bantuan semua pihak dan masyarakat. Makanya mari bersama-sama menjalankan
prokes dalam mencegah penyebaran virus corona varian omicron tersebut,” ujarnya
(Pendim 0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar