Kamis, 10 Februari 2022

Pemantauan Dan Pendampingan Vaksin Booster.


Jepara - Terkait makin maraknya kasus varian baru dari Covid-19 yaitu omicron, maka pemerintah mewajibkan bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua untuk dilanjutkan ke dosis ketiga atau booster.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karimunjawa, Satgas Covid dan Nakes melaksanakan komunikasi sosial di Balai Desa Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, Kamis (10/02/2022).

 

Kegiatan pementauan serta pendampingan vaksin ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan dan pendampingan serta membantu kelancaran dalam pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga Karimunjawa.

 

Disela kesempatannya Babinsa menghimbau kepada warga yang akan melaksanakan vaksin Booster untuk lebih tertib dan rapi serta tidak berkrumun dan patuhi protokol kesehatan sesuai himbauan dari pemerintah.

 

“Penekanan dari pemerintah mengenai suntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster harus segera direalisasikan, hal ini sangat berguna untuk menambahkan imunitas karena sudah semakin merebaknya varian baru yaitu omicron, namun tentunya hal ini diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua”. Ucap Serda Sohmadun,saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar