Jepara – Anggota Koramil 01/Jepara Serda Subagio melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Jepara dalam rangka Penegakan aturan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Jepara, Jumat (04/2/2022).
Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan
sasaran, Pasar Burung dan Pasar Jepara
II.
Operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan imbauan
protokol kesehatan kepada masyarakat yang sedang berada di pasar Burubg dan
pasar Jepara II agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai
masker ketika keluar rumah sesuai anjuran dari pemerintah.
Selain itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri
Kecamatan Jepara ini untuk memutus penyebaran Covid-19 serta meminimalisir
kasus penyebarannya.
"Kami sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam
rangka menjalankan program pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum
kepada masyarakat terhadap aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol
kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini," kata Serda Subagio.
Pada pelaksanaannya ditemui warga yang melanggar Protokol
kesehatan dengan tidak memakai masker sebanyak 5 orang serta pada saat itu juga
Para Petugas memberikan teguran secara
langsung dan dihimbau untuk tidak mengulangi lagi.
0 komentar:
Posting Komentar