Jumat, 04 Februari 2022

Oprasi Yustisi Penegakan Aturan Protokol Kesehatan.


Jepara – Anggota Koramil 01/Jepara Serda Subagio melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Jepara dalam rangka Penegakan aturan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Jepara, Jumat  (04/2/2022).

 

Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran,  Pasar Burung dan Pasar Jepara II.

 

Operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang sedang berada di pasar Burubg dan pasar Jepara II agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika keluar rumah sesuai anjuran dari pemerintah.

 

Selain itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Jepara ini untuk memutus penyebaran Covid-19 serta meminimalisir kasus penyebarannya.

 

"Kami sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum kepada masyarakat terhadap aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini," kata Serda Subagio.

 

Pada pelaksanaannya ditemui warga yang melanggar Protokol kesehatan dengan tidak memakai masker sebanyak 5 orang serta pada saat itu juga Para Petugas memberikan teguran  secara langsung dan dihimbau untuk tidak mengulangi lagi.

0 komentar:

Posting Komentar