Jepara - Koramil 09/Mlonggo melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Mlonggo dalam rangka Penegakan PPKM level 2 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo,Rabu (2/2/2022).
Kegiatan
operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran, Pasar Mlonggo, Warung Angkringan di desa jambu dan Atm
mandiri desa Swawal.
Operasi
yustisi ini memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar
masyarakat disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain itu,
dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Mlonggo untuk
memutus penyebaran Covid-19.
"Kami
sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program
pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap
aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi
pandemi Covid-19 saat ini," kata Serma Musa Abdulah
Selain itu,
masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker gratis serta diingatkan
oleh petugas, apabila dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker akan
diberikan sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal itu
sebagai tindakan agar tidak diulangi.
0 komentar:
Posting Komentar