Jepara - Bahayanya Anak di bawah umur mengendarai sepeda motor masih umum terjadi di jalanan. Padahal secara hukum, hal ini jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari perspektif safety dan defensive riding pun juga salah.
Dalam
hal ini kepedulian Babinsa kepada anak-anak yang sedang mengendarai motor
sendiri tanpa di bonceng oleh orang dewasa, Kamis (03/02/2022).
Keprihatinan
ini membuat pak Babinsa sedikit mberi himbauan kepada anak-anak tentang
bahayanya mengendarai motor di bawah umur, dikarenakan dalam proses hukum
apapun yang terjadi tidak diperbolehkan.
Kita
semua sebagai orang tua wajib mengingatkan kepada anak-anak supaya tidak
mengendarai motor sendiri, apalagi sampai ugal-ugalan dalam mengendari motor
yang bisa mengakibatkan fatal dan membahayakan pengendara lain, ujar Babinsa
Serma Rudi.
Informas
dari berita media cetak yang menginformasikan bahwa terjadi Kecelakaan kepada
anak-anak yang sedang mengendarai motor. Dalam berita tersebut tersebut
terlihat anak di bawah umur mengendarai sepeda motor bonceng tiga secara
ugal-ugalan. Akhirnya mereka terperosok ke jurang yang mengakibatkan anak-anak
mengalami luka yang sangat parah, Untuk itu orang tua harus intens dalam
pengawasan anak-anak, pungkas Serma Rudi koramil 08/keling.
0 komentar:
Posting Komentar