Selasa, 11 Januari 2022

Petugas Gabungan Sasar Tempat Keramaian Sampaikan Imbauan Prokes


Jepara - Terkait dengan wabah Pandemi Covid-19 yang kini masih melanda di wilayah Kabupaten Jepara dan tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2. 

Petugas gabungan TNI-Polri terus berupaya melakukan penegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka dalam melaksanakan aktivitas di malam hari terus mematuhi anjuran dari pemerintah dengan mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. 

Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara melaksanakan operasi yustisi setiap harinya dengan menyasar tempat yang sering dijadikan aktivitas oleh masyarakat pada waktu malam hari di wilayah Kecamatan Jepara. Semalam (10/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyambangi masyarakat yang ada di salah satu cafe di Kelurahaan Demaan, untuk melakukan pemantauan serta memberikan imbauan protokol kesehatan serta mematuhi aturan batas waktu pada PPKM level 2. 

“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini yang rutin dilakukan setiap harinya kami terus ingatkan masyarakat untuk mematuhi dan mendisiplinkan diri dalam mematuhi protokol kesehatan, supaya kesehatan masyarakat terjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 dan turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran virus tersebut,” kata serda Saiful Rofik. 

Selain itu, petugas juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan dalam PPKM Level 2 ini, meskipun saat ini di wilayah Kabupaten Jepara terkait dengan kasus Covid-19 tengah landai akan tetapi masyarakat diminta harus selalu waspada dan tetap mengikuti anjuran dari pemerintah. 

“Kami melaksanakan operasi yustisi ini sesuai dengan petunjuk dari Komando Atas, untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara,” pungkasnya. (Pendim 0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar