Jumat, 14 Januari 2022

Pendampingan Vaksin Di Sekolah Oleh Babinsa Karimunjawa.


Jepara - Anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun pada saat ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19, karena pada usia tersebut masih sangat rentan dengan penyebaran virus.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Guru dan Tenaga kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan vaksin terhadap anak usia sekolah, Jumat (14/01/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan pelaksanaan vaksin dan pendampingan serta edukasi mengenai vaksinasi terhadap murid yang akan melaksanakan vaksin.

 

Selain itu memberikan rsa aman serta nyaman bagi siswa-siswi agar tidak merasa takut dalam pelaksanaan suntik vaksin tersebut,serta memudahkan tenaga kesehatan dalam proses penyuntikan kepada para pelajar.

 

Pada Kesempatannya Babinsa mengajak serta menghimbau kepada para siswa-siswi yang telah melaksanakan suntik vaksin untuk tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan karena suntik vaksin ini hanya menambah imun tubuh atau kekebalan bagi siswa-siswi yang telah melaksanakan vaksin tersebut,bukan untuk mengobati.

 

“Semua anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun wajib diberikan vaksin Covid-19, dengan tujuan untuk memberikan peningkatan daya tahan tubuh atau imunitas agar tidak mudah untuk terserang virus, atau bisa dikatakan agar memiliki kekebalan terhadap virus”. Ucap Serda Sohmadun, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

0 komentar:

Posting Komentar