Selasa, 11 Januari 2022

Pemantauan Dan Pendampingan Vaksin Covid-19 Bagi Siswa Pelajar.


Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini anak usia 6 tahun keatas sudah wajib untuk melaksanakan vaksin tersebut.

 

Babinsa Desa Karimunjawa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto bersama Guru serta Satgas Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi murid SD N 02 Karimunjawa, Selasa (11/01/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa dalam melaksanakan vaksin Covid-19 bagi murid sekaligus pendampingan dan memberikan pemahaman kepada murid sekolah akan arti pentingnya Vaksin.

 

Selain itu kegiatan pendampingan ini juga dilakukan agar siswa dan siswi yang akan melaksanakan suntik vaksin tersebut tidak takut serta kawatir.

 

Pada Kesempatannya Babinsa juga mengatakan bahwa Vaksin tidak dapat untuk mengobati atau mencegah virus Covid,akan tetapi untuk menambah kekebaklan atau imun tubuh bagi siswa dan siswi yang sudah melaksanakan suntik tersebut.

 

Maka dari itu Sertu Sukamto juga berpesan kepada para siswa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya dengan selalu memakai masker dan juga rajin untuk mencuci tangan.

 

“Sasaran vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 12 tahun atau usia sekolah dasar. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin untuk anak usia tersebut dan kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolahan dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus penularan virus Covid-19 bagi pelajar”. Ucap Sertu Sukamto.

0 komentar:

Posting Komentar