Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini anak usia 6 tahun keatas sudah wajib untuk melaksanakan vaksin tersebut.
Babinsa Desa Karimunjawa
Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto bersama Guru serta Satgas Covid Desa dan
Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka
pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi murid SD N 02
Karimunjawa, Selasa (11/01/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan
dengan tujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tenaga Kesehatan
Puskesmas Karimunjawa dalam melaksanakan vaksin Covid-19 bagi murid sekaligus
pendampingan dan memberikan pemahaman kepada murid sekolah akan arti pentingnya
Vaksin.
Selain itu kegiatan
pendampingan ini juga dilakukan agar siswa dan siswi yang akan melaksanakan
suntik vaksin tersebut tidak takut serta kawatir.
Pada Kesempatannya Babinsa
juga mengatakan bahwa Vaksin tidak dapat untuk mengobati atau mencegah virus
Covid,akan tetapi untuk menambah kekebaklan atau imun tubuh bagi siswa dan
siswi yang sudah melaksanakan suntik tersebut.
Maka dari itu Sertu Sukamto
juga berpesan kepada para siswa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan
diantaranya dengan selalu memakai masker dan juga rajin untuk mencuci tangan.
“Sasaran vaksin pada saat
ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 12 tahun atau
usia sekolah dasar. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari
pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin untuk anak usia tersebut dan
kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolahan dengan harapan dapat mencegah
terjadinya kasus penularan virus Covid-19 bagi pelajar”. Ucap Sertu Sukamto.
0 komentar:
Posting Komentar