Selasa, 18 Januari 2022

Danramil Bersama Babinsa laksanakan Pemantauan Vaksinasi Siswa-Siswi SD Negri 1 Menganti.


Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini dilaksanakan bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun dan wajib untuk melaksanakan vaksin tersebut.

            

Danramil 02/Kedung Kapten Arm Budi SP didampingi oleh Babinsa Serma Nur Rifai bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi murid SD Negri 1 Menganti, Selasa (18/01/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedung dalam melaksanakan vaksin Covid-19 bagi murid sekaligus pendampingan dan memberikan pemahaman kepada murid sekolah akan arti pentingnya Vaksin.

 

Selain itu kegiatan pendampingan ini juga dilakukan agar siswa dan siswi yang akan melaksanakan suntik vaksin tersebut tidak takut serta kawatir dalam melaksanakan suntik tersebut.

 

Pada Kesempatannya Kapten Budi SP juga mengatakan bahwa Vaksin tidak dapat untuk mengobati atau mencegah virus Covid,akan tetapi untuk menambah kekebalan atau imun tubuh bagi siswa dan siswi yang sudah melaksanakan suntik tersebut.

 

Maka dari itu Beliau juga berpesan kepada para siswa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya dengan selalu memakai masker dan juga rajin untuk mencuci tangan.

 

“Sasaran vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun atau usia sekolah dasar. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin untuk anak usia tersebut dan kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolahan dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus penularan virus Covid-19 bagi pelajar”. Ucap Danramil Saat Dikonfirmas Pendim ( 0719/Jepara ).

 

0 komentar:

Posting Komentar