Jepara - Dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, ditetapkan kebijakan vaksinasi sebagai intervensi efektif untuk memutuskan mata rantai penularan virus. Termasuk didalamnya anak usia 6-11 tahun. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi kepada semua komponen masyarakat.
Seperti
yang digelar di SDN 1 Kedungleper desa Kedungleper, Danramil 07/Bangsri Kapten
Inf Herlianto beserta Babinsa Kedungleper Peltu Ubaidurrohman menghadiri rapat koordinasi sosialisasi
pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Rabu (12/1/2021).
Danramil
menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan
vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun merupakan program pemerintah dalam
menuntaskan kasus pandemi di Indonesia. Untuk itu perlu dukungan dari semua
pihak, baik dari kalangan tenaga pendidik maupun orang tua.
Terkait
keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan bagi anak usia 6-11 tahun, Danramil
menyebutkan, vaksin tersebut aman dan
bermanfaat. Karena sudah melalui uji klinis yang ketat.
Danramil
juga menyampaikan bahwa peran guru dan orangtua sangat penting dalam program
vaksinasi anak 6-11 tahun. Partisipasi aktif orang tua siswa dan guru untuk
mengajak anak-anak mengikuti vaksinasi bisa membantu mempercepat cakupan
vaksinasi di wilayah Kabupaten Jepara, khusunya Kecamatan Bangsri.
Selain
itu, vaksinasi kepada anak 6-11 tahun juga untuk mendukung kegiatan
pembelajaran tatap muka secara langsung, sehingga bisa berjalan dengan aman dan
terlindungi, tidak kawatir dan was-was lagi karena herd immunity sudah
terbentuk.
“Kami
harap, guru dan orangtua siswa bisa mengajak anak-anak mendapatkan suntik
vaksin. Mari kita bersama selamatkan anak kita di masa pandemi ini,”pungkas
Danramil.
0 komentar:
Posting Komentar