Jepara - Untuk bisa bepergian dengan menggunakan sarana transportasi laut, maupun memasuki daerah lain, sudah seharusnya setiap warga melaksanakan suntik vaksin, agar bisa mendapatkan surat keterangan vaksin atau kartu vaksin, sebagai salah satu syaratnya.
Babinsa Desa Karimunjawa
Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto bersama Satgas Covid Desa dan tenaga
kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam
rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan vaksin terhadap pelaku
perjalanan dengan transportasi laut di Pelabuhan Karimunjawa, Senin (10/01/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan
dengan tujuan untuk pemantauan bagi para penumpang yang baru turun dari kapal
maupun yang akan naik kapal serta pendampingan terhadap warga tersebut untuk
melaksanakan vaksin Covid-19.
Pada Kesempatannya juga
Sertu Sukamto juga menyampaikan kepada para penumpang kapal untuk selalu
mematuhi serta menjalankan Protokol Kesehatan,dengan harapan terhindar dari
kasus penyebaran Covid-19.
“Pada saat ini pemerintah
mengeluarkan aturan terkait dengan sarana transportasi yaitu, jika warga ingin
naik sarana transportasi maka wajib menunjukkan surat keterangan atau kartu
vaksin. Maka dari itu kami dari Satgas Covid Kecamatan Karimunjawa melaksanakan
pemantauan dan pengecekan kelengkapan surat keterangan atau kartu vaksin bagi
warga yang baru turun ataupun yang akan naik kapal. Jika ditemukan warga yang
belum divaksin maka akan kami arahkan ke tenaga kesehatan yang standbay di
Pelabuhan untuk melaksanakan vaksin”. Ucap Sertu Sukamto, saat dikonfirmasi
Pendim (0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar