Jepara - Dalam menyampaikan suatu sosialisasi tidaklah harus dengan cara protokoler, bisa juga dilaksanakan dengan cara dari hati ke hati atau komunikasi sosial seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Karimunjawa.
Babinsa Desa Karimunjawa
Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto melaksanakan komunikasi sosial dengan Mamad, warga Rt 03 Rw 03 Desa Karimunjawa di
pelabuhan rakyat Karimunjawa dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan
edukasi mengenai aturan PPKM Level-2, Jumat (07/01/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan
dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan warga desa binaan
sekaligus edukasi tentang aturan PPKM Level-2 agar warga desa binaan bisa
mengetahui dan bisa melaksanakan aturan PPKM dengan baik dan benar.
Pada kesempatannya Babinsa
menghimbau serta mengajak warganya untuk selalu mematuhi aturan tersebut guna
meminimalisir kasus penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang tidak kunjung
berakir.
“PPKM ditetapkan oleh
pemerintah sampai dengan tingkat RT, dengan tujuan untuk mencegah atau meminimalisir
penyebaran Covid-19. Agar aturan PPKM dapat diterima oleh masyarakat, maka
harus rajin-rajin melaksanakan sosialisasi, baik itu yang bersifat formal atau
secara orang per orang. Seperti pada hari ini, saya melaksanakan komunikasi
sosial dengan warga Rt 03 Rw 03 Desa Karimunjawa yang berprofesi sebagai
nelayan. Selain untuk mempererat tali silaturahmi kami juga sampaikan mengenai
aturan PPKM”. Ucap Sertu Sukamto,Saat Dikonfirmasi (Pendim 0719/Jepara)
0 komentar:
Posting Komentar