Jepara - Petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara, Polsek
Jepara Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja memperketat razia disiplin protokol
kesehatan malam hari di wilayah Kota Jepara, dalam Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sasaran razia penegakan disiplin protokol
kesehatan oleh tim gabungan tersebut meliputi tempat keramaian, seperti toko
swalayan, area pedagang kaki lima (PKL), rumah makan, warung angkringan dan kafe.
“Kegiatan ini terus dilaksanakan guna menekan
penyebaran Covid-19, terutama pada malam hari karena banyak masyarakat yang
sering berkumpul di kafe-kafe," kata Serma Bambang, Semalam (15/12/2021).
Selain memantau secara langsung para pengunjung,
kata dia, petugas juga memberikan pengarahan kepada para pemilik kafe, toko, pelapak
pedagang kali lima dan warung angkringan agar mengingatkan pengunjung untuk
tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Kita juga memberikan teguran kepada pengelola
tempat usaha yang masih melanggar aturan dari jam operasional yang telah
ditentukan oleh pemerintah,” kata Serma Bambang.
Lebih lanjut, Serma Bambang anggota Koramil
01/Jepara menyebut sudah banyak masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan,
seperti tidak memakai masker serta pengelola tempat usaha melewati jam
operasional sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin
meningkat untuk menerapkan prokes, meskipun saat ini terkait kasus Covid-19
landai, serta kita harus bersama bekerja sama dalam menekan penyebaran Covid-19,”
ungkapnya.
Selain itu, dalam menyampaikan sosialisasi kepada
masyarakat, petugas selalu mengedepankan sikap humanis agar pesan yang
disampaikan dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara masif dan terus menerus
khususnya di wilayah Kabupaten Jepara, untuk lebih menyadarkan masyarakat
mematuhi prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Pendim
0719/Jepara).
0 komentar:
Posting Komentar