Jepara - Anggota Koramil Koramil 02/Kedung Serda Imam Prajoko bersama Serda Guntur Keisiepo dan Anggota Kepolisian Dari Polres melaksanakan Patroli Yustisi Penegakan Peraturan PPKM Level-2 di warung dan Café,Warung kopi yang biasa dijadikan tempat nongkrong para pemuda dan Pemudi, Rabu (22/12/2021).
Kegiatan Patroli Yustisi ini diselenggarakan dalam
rangka menghimbau kepada masyarakat
pengunjung Cafe dan pemilik Café maupun warung kopi untuk mematuhi jam malam
sesuai peraturan PPKM Level-2 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut ada beberapa remaja
yang tongkrong dan berkrumun dan telah melebihi batas waktu jam malam sehingga
disarankan dan dihimbau untuk segera meninggalkan lokasi.
Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk mengurangi kasus
penyebaran covid-19 dan memberikan kesadaran kepada warga masyarakat tentang
pentingnya mematuhi dan menjalankan Aturan Protokol kesehatan serta mematuhi
aturan PPKM Level-2.
Selain itu untuk menegakkan serta memberikan kesadaran kepada
warga untuk mematuhi SE Bupati Tentang PPKM Level-2 dalam hal pembatasan kegiatan
masyarakat diluar rumah.
Lebih lanjut kegiatan ini guna memberikan kesadaran akan
pentingnya menjalankan serta mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat serta
membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
“Kami tidak bosan dan selalu siap untuk menegakkan aturan
PPKM Level-2 kepada yang lalai akan peraturan tersebut dengan harapan warga
terhindar dari virus covid-19”,Pungkas Serda Imam Prajoko.
0 komentar:
Posting Komentar