Kamis, 16 Juli 2020

Cegah Kekerasan Anak Dan perempuan, DP3AP2KB Gelar Advokasi PPT Kecamatan se-Kabupaten Jepara



Jepara – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menggelar advokasi PPT Kecamatan se-Kabupaten Jepara, Kamis (16/07/2020).

Acara yang digelar di aula DP3AP2KB ini dihadiri Danramil 02/Kedung Kapten Arh Rondi beserta Camat Kedung, Danramil 04/Pecangaan Kapten Inf Ali Ashadi beserta Camat, dan Batuud Ramil 03/Batealit Pelda Joko R beserta Camat Batealit.

Kepala DP3AP2KB Jepara Ina Syurjanah M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, advokasi Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan se-Kabupaten Jepara, dalam rangka mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari aksi tindak kekerasan. Serta mencari solusi akibat semakin banyaknya anak jalanan (punk) yang meresahkan masyarakat.

“Oleh kerenanya, perlu adanya kerjasama dari semuanya. Semua pihak harus saling mendukung kegiatan perlindungan anak dan perempuan,” katanya.

Ina manambahkan, untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA), keberadaan PPT ini menjadi wajib untuk diprioritaskan dan dimaksimalkan peran serta fungsinya. Selain itu kolaborasi dan sinergisitas semua pihak dalam mendukung pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mutlak dibutuhkan.

Kabid PPPA Jepara, Muji Susanto memaparkan program pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jepara terus meningkat. Hal ini karena adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Selain itu, di Jepara, tingginya angka dispensasi perkawinan usia anak, sebagian besar dipengaruhi faktor kehamilan tidak diinginkan. Dari sisi kesehatan reproduksi perkawinan usia anak sangat berpotensi terjadinya kematian saat melahirkan.

“Perlu diterapkannya undang-undang perkawinan minimal usia 19 tahun, dan tidak menikah di usia dini. Oleh karenanya, kami mohon kerjasamanya dalam mendukung kegiatan ini,” paparnya. (pendim0719/jepara).

0 komentar:

Posting Komentar