Jepara
- Kopda Sugiyono anggota Koramil 08/Keling Komsos Bersama anggota PTSL desa
Watuaji kecamatan Keling,kamis (18/06/2020).
Belum
adanya jaminan kepastian hukum atas tanah di desa Watuaji seringkali memicu
terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di wilayah desa Watuaji.
Selain
di kalangan masyarakat antar keluarga
juga masih sering terjadi persengketaan, Hal itu membuktikan pentingnya
sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilikinya.
Lambannya
proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah
desa Watuaji.Sebagai babinsa Kopda Sugiyono melaksanakan komsos bersama anggota
PTSL setempat untuk mencari solusi bagaimana cara penanganan masalah pertanahan
di desa Watuaji.
Komsos
kali ini babinsa mengajak Dalam penyelesaian pertanahan di harapkan tidak ada
masalah dan ketimpangan saat pembuatan sertifikat.
"Sebagai
babinsa saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua supaya kedepanya
menjadi lebih baik," Pungkasnya.
Selain
itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan
usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
0 komentar:
Posting Komentar