Jepara - Untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19, maka pemerintah daerah sudah mewajibkan untuk seluruhnya warganya agar melaksanakan vaksin Covid-19.
Bamin Wanwil Koramil
10/Karimunjawa Serka Kerto Wibowo beserta Sertu Supriyanto, Babinsa Desa
Kemujan bersama tenaga kesehatan dari
Puskesmas Karimunjawa melaksanakan pemantauan dalam rangka pendampingan
terhadap pelaksanaan kegiatan vaksin terhadap warga Lansia di Rt 03 Desa
Kemujan Kecamatan Karimunjawa, Selasa (04/01/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan
dengan tujuan untuk pemantauan dan pendampingan bagi warga desa Kemujan yang
akan melaksanakan vaksin Covid-19 agar merasa aman serta nyaman dalam
pelaksanaan suntik vaksin
Selain itu membantu Tenaga
medis agar memudahkan dalam proses pelayanan serta penyuntikan bagi warga yang
akan melaksanakan suntik vaksin,khususnya bagi lansia yang biasanya susah untuk
diajak mengikuti program-program dari Pemerintah.
Babinsa menuturkan kegiatan
pendampingan tersebut diberikan agar warga juga merasa yakin bahwa vaksin tidak
berbahaya serta aman bagi tubuh.
“Pemerintah daerah sudah
berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menurunkan level pada PPKM dengan cara
melaksanakan serbuan vaksin yang dilakukan secara door to door atau dari rumah
ke rumah, terutama bagi warga Desa Kemujan, kegiatan ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk lebih mengoptimalkan pencapaian sasaran vaksin”. Ucap Sertu
Supriyanto, Babinsa Koramil 10/Karimunjawa saat dikonfirmasi Pendim
0719/Jepara.
0 komentar:
Posting Komentar