Jepara – Babinsa Desa Gedangan koramil06/Welahan Serda Suharsono hadiri Sosialisasi PROGRAM KELUARGA HARAPAN yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH,jum’at (4/12/2020).
Sebagai
sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin
terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan
kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di
sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang
disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya
sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Rumah
penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan
Darangdan akan diberi label. Penerapan
labelisasi rumah itu direncanakan diterapkan pada bulan ini.
Dalam
sosialisasi ini pendamping PKH kecamatan menyampaikan bahwa pemberian
labelisasi di rumah penerima PKH akan di laksanakan pada bulan Desember ini,
dari jumlah penerima PKH di desa Gedangan sebanyak 79 orang yang mengundurkan
diri 2 orang dengan alasan orang itu sdh mampu.
Tujuannya,
agar masyarakat mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan rumah masyarakat
miskin penerima PKH. Kemudian, juga supaya menyadari bahwa suatu saat dengan
bantuan PKH perekonomiannya lebih baik.
Dalam
kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Petinggi Desa Gedangan Jayus Santoso, Babinsa
Desa Gedangan Serda Suharsono koramil 06/Welahan, Pendamping PKH Kecamatan
Welahan Ahmad Muzaki.
Menurut Babinsa Pelabelan rumah penerima PKH berpijak
pada surat edaran dan imbauan dari Dinas Sosial terkait labelisasi rumah-rumah
penerima PKH. Hal itu sebagai kontrol sosial bagi orang yang mampu namun masih
menerima PKH ke depannya mengundurkan diri dan digantikan oleh warga yang
kurang mampu. Sebab, lanjutnya, ada warga yang memiliki sepeda motor dan mobil
tapi pada kenyataannya masih menerima PKH, imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar