Kamis, 30 November 2017

Kasdim Jepara Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2017



Jepara - Rabu tanggal 29 Nopember 2017 pukul 10.00 s/d 12.45 wib bertempat di gedung Ruang paripurna DPRD   Kabupaten Jepara  telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara tentang Pengambilan Keputusan RAPBD Tahun Anggaran 2018 Kab. Jepara yang diikuti ± 80 orang dari berbagai instasi yang ada di Kabupaten Jepara.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain Bupati Jepara KH Ahmad Marzuqi SE, Ketua DPRD Jepara  Drs. Junarso, Kepala Pengadilan Negeri, Dandim 0719/ Jepara yang diwakilkan Mayor Inf Kadarusman, Kapolres Jepara yang diwakilkan Kompol Sukardi, Sekda Kabupaten Jepara Ir sholeh, Kajari Jepara diwakilkan Kasi intel kejari, Anggota DPRD Jepara, Dinas OPD Kab. Jepara, kepala sekwan DPRD Jepara.

Inti penyampaian Badan Anggaran DPRD yaitu Setelah diadakan pembahasan  Badan Anggaran sepakat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2018. Menyetujui perubahan perubahan yang dilakukan pada saat pembahasan di Badan Anggaran dengan saran. Menharap kepada Bupati Jepara agar : 1) Mempertimbangkan penghentian pemungutan pendapatan penjualan kios pasar dan hanya memberlakukan pendapatan retribusi pelayanan pasar Sedangkan untuk penerimaan pendapatan penjualan kios yang telah dbayarkan agar diperhitungkan sebagai restribusi yang terutang bagi wajib restribusi. 2) Mengoptimakan knerja keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga mampu memberkan kontribusi yang signifkan bagi Pendapatan Asli Daerah. 3) Memperhatikan dengan sungguh sungguh dalam perencanaan anggaran supaya lebih efektif dan efisien. 4) Menertibkan perusahaan perusahaan yang melakukan pelanggaran regulasi terutama ketenagakerjaan. 5) Memprontaskan kegiatan pada urusan wajib peiayanan dasar terutama pada dinas Pekeraan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai amanat UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah 6) Membuat perencanaan di BAPPEDA yang sesuai dengan program strategis dan program yang sangat mendesak dan oleh Jepara diantaranya Perencanaan dan penelitian tentang pengembangan dan peningkatan kemampuan UMKM tenutama yang berbasis potensi lokal diantaranya, pengrajn meubel Kerajnan troso, rotan, monel produk-produk makaran dan potensi lainnya 7). Segera meningkatkan klaster BPSD dari klaster B menjadi Klaster A dan mempersiapkan SDM yang professional serta menyiapkam para petugas relawan yang bersertfakat, serta melengkapi peralatan yang dibutuhkan, dan meningkatkan peranan masyarakat dengan pengembangan Desa Siaga, Sekolah Siaga Bencana, Sekolah Sungai dan pengembangan lainnya untuk kesiapan tanggap bencana 8). Membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTUH) sesuai dengan yang telah di tuangkan dalam RP.MD dan disampaikan dalam KUA PPAS yatu 2000 unt setiap tahun atau 10.000 unit waktu 5 Tahun dengan jumlah dana setiap untnya Rp 15 000 000- (lima belas juta rupiah). 9).Mengoptimalkan Pemungutan Pendapatan Pajak dan Retrbusi Daerah khususnya di wilayah Karimunjawa. 10) Mengusulkan kepada Pemerintah pusat untuk pembangunan jembatan bungpis desa Gerdu arah ke dukuh Doropayung desa Kaliombo Kec Pecangaan. 11) Melakukan koordinasi dengan lintas sektora untuk meningkatkan pendapatan IMTA. 12) Mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pembangunan jembatan sesek dukuh Doropayung desa Kalombo Kec Pecangaan menuju ke wilayah Kab Demak.(Pendim Jepara)

0 komentar:

Posting Komentar