Jepara - Rabu tanggal 29 Nopember
2017 pukul 10.00 s/d 12.45 wib bertempat di gedung Ruang paripurna
DPRD Kabupaten Jepara telah dilaksanakan kegiatan Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Jepara tentang Pengambilan Keputusan RAPBD Tahun
Anggaran 2018 Kab. Jepara yang diikuti ± 80 orang dari berbagai instasi yang
ada di Kabupaten Jepara.
Hadir dalam Rapat Paripurna
tersebut antara lain Bupati Jepara KH Ahmad Marzuqi SE, Ketua DPRD Jepara Drs. Junarso, Kepala Pengadilan Negeri, Dandim
0719/ Jepara yang diwakilkan Mayor Inf Kadarusman, Kapolres Jepara yang diwakilkan
Kompol Sukardi, Sekda Kabupaten Jepara Ir sholeh, Kajari Jepara diwakilkan Kasi
intel kejari, Anggota DPRD Jepara, Dinas OPD Kab. Jepara, kepala sekwan DPRD
Jepara.
Inti penyampaian Badan
Anggaran DPRD yaitu Setelah diadakan pembahasan
Badan Anggaran sepakat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Tahun 2018. Menyetujui perubahan perubahan yang dilakukan
pada saat pembahasan di Badan Anggaran dengan saran. Menharap kepada Bupati
Jepara agar : 1) Mempertimbangkan penghentian pemungutan pendapatan penjualan
kios pasar dan hanya memberlakukan pendapatan retribusi pelayanan pasar
Sedangkan untuk penerimaan pendapatan penjualan kios yang telah dbayarkan agar
diperhitungkan sebagai restribusi yang terutang bagi wajib restribusi. 2)
Mengoptimakan knerja keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga mampu memberkan
kontribusi yang signifkan bagi Pendapatan Asli Daerah. 3) Memperhatikan dengan
sungguh sungguh dalam perencanaan anggaran supaya lebih efektif dan efisien. 4)
Menertibkan perusahaan perusahaan yang melakukan pelanggaran regulasi terutama
ketenagakerjaan. 5) Memprontaskan kegiatan pada urusan wajib peiayanan dasar
terutama pada dinas Pekeraan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman sesuai amanat UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan
Daerah 6) Membuat perencanaan di BAPPEDA yang sesuai dengan program strategis
dan program yang sangat mendesak dan oleh Jepara diantaranya Perencanaan dan
penelitian tentang pengembangan dan peningkatan kemampuan UMKM tenutama yang
berbasis potensi lokal diantaranya, pengrajn meubel Kerajnan troso, rotan,
monel produk-produk makaran dan potensi lainnya 7). Segera meningkatkan klaster
BPSD dari klaster B menjadi Klaster A dan mempersiapkan SDM yang professional
serta menyiapkam para petugas relawan yang bersertfakat, serta melengkapi
peralatan yang dibutuhkan, dan meningkatkan peranan masyarakat dengan
pengembangan Desa Siaga, Sekolah Siaga Bencana, Sekolah Sungai dan pengembangan
lainnya untuk kesiapan tanggap bencana 8). Membangun Rumah Tidak Layak Huni
(RTUH) sesuai dengan yang telah di tuangkan dalam RP.MD dan disampaikan dalam
KUA PPAS yatu 2000 unt setiap tahun atau 10.000 unit waktu 5 Tahun dengan
jumlah dana setiap untnya Rp 15 000 000- (lima belas juta rupiah). 9).Mengoptimalkan
Pemungutan Pendapatan Pajak dan Retrbusi Daerah khususnya di wilayah
Karimunjawa. 10) Mengusulkan kepada Pemerintah pusat untuk pembangunan jembatan
bungpis desa Gerdu arah ke dukuh Doropayung desa Kaliombo Kec Pecangaan. 11)
Melakukan koordinasi dengan lintas sektora untuk meningkatkan pendapatan IMTA.
12) Mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pembangunan jembatan sesek
dukuh Doropayung desa Kalombo Kec Pecangaan menuju ke wilayah Kab Demak.(Pendim
Jepara)
0 komentar:
Posting Komentar