LAPORAN
SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DESA GENENG DAN DESA
RAGUK
LAMPITAN YG LAHANNYA TERKENA JALUR SUTT
A. Desa Geneng Kecamatan Batealit
1. Bpk.Kabsah yg di wakili oleh anaknya Bpk.Huda
Rt.02/01 pada dasarnya tdk ada masalah dan mereka sangat mendukung sekali atas
pembangunan PLN ini. Pada intinya dr Bpk Huda yg sdh di sepakati dari awal di
th 2012 supaya di realisasikan sesuai yg sdh di terima masyarakat
sebelumnya.jangan ada perbedaan. kalau ada perbedaan jangan lebih dari 20 % dgn
harga yg sdh di terima masyarakat sebelumnya.
2. Bpk.Nasulton
Rt.04/01 Permintaan beliunya harga tanah tdk ada masalah,namun ganti tanaman
tdk sesuai dgn kesepakatan awal dan harganya menurun dr harga semula.seperti
pohon yg di hargai 1 jt s/d 3 jt perpohon menjadi 200 rb s/d 700 rb perpohon. permintaan
mereka supaya di samakan dgn yg sdh di terima oleh masyarakat sebelumnya.
3. Bpk
Musaim yg di wakili putranya Bpk.Kholik Rt.09/02 Permintaan mereka harga tanah
supaya di bedakan antara yg dekat dgn jalan raya dan yg ada di dalam ( jauh dr
jalan raya ).dan harga pohon di sesuaikan kesepakatan awal.
4. Ibu
Khuriyatun yg di wakili suaminya Bpk.Ali anwar Rt.15/03.Pada dasarnya Bpk Ali
mendukung pembangunan SUTT yg di bangun PLN namun tanahnya dekat dgn jalan
mereka minta di bedakan dgn tanah yg di dalam atau jauh dari jalan raya.utk
tanaman minta di samakan dgn pembayaran yg sdh di lakukan sebelumnya kpd warga.
B. Desa
Rangguklampitan Kecamatan Batealit.
1. Bpk
H.Masnan Rt.18/04 Desa Raguklampitan sudah di ajukan banding sesuai jalur hukum
dan PLN janji kalau warga menang PLN siap membayar ganti rugi, namun PLN malah
mengajukan Kasasi.dari beliaunya ya menunggu keputusan hukum (Kasasi).
2. Bpk.H.Martawi
Rt.03/01 Desa Rajekwesi Kec.Mayong.dari mereka tidak ada masalah yg penting harga
tanaman sesuai dan mereka sdh menyerahkan kepada kuasa hukumnya sdr.Karyani.SH
dan sdr.Ahmad Munthoha.SH
3. Bpk.Sunyoto
Rt.03/01 Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong.Permintaan mereka harga tanah di
pinggir jalan jangan di samakan dgn yg ada di tenggah/di dalam dan tanaman juga
supaya di hitung ulang.namun mereka sdh menyerahkan sepenuhnya kpd kuasa
hukumnya.
4. Bpk
Mabrur Rt.14/04 Desa Rangguklampitan Pada dasarnya tdk ada masalah yg penting
harga yg sdh di sepakati pertama di tepati jangan harganya di turunkan dr harga
yg lama. kalau saya pak yg penting di bayar dan semuanya sdh di urus sama
pengacara.
5. Bpk
Subakir bin Suyono Rt.14/03 Desa Rangguklampitan.maunya mereka segera di
bayar,karena ini masih dlm proses hukum ya kita tunggu saja.Dulu janjinya PLN
kalau masyarakat menang dalam banding PLN akan bayar tapi PLN malah mengajukan
Kasasi.
6. Bpk.Rukan
Rt.06/02 Desa Rangguklampitan.Kemauan mereka segera saja di bayar dari PLN,tapi
dr PLN harga yg sdh di tetapkan dulu dgn yg sekarang lebih rendah.Harga yg lama
Bpk Rukan hrs terima 100 jt lebih tapi dgn harga baru mereka terima 6 jtan
saja. maka mereka menyerahkan sepenuhnya pada pengacara dan menunggu keputusan
hukum.
7. Ibu
Sopiyah Rt.14/03 Desa Rangguklampitan. Ibu Sopiyah tdk ada masalah yg penting
dari PLN segera membayar karena menurut ibu sopiyah kalau dapat uang mau utk
memperbaiki rumah,namun karena sdh di urus sama pak pengacara ya mereka nurut
saja.
8. Ibu Rokayah Rt.18/04 Rangguklampitan.Pada
dasarnya Ibu Rokayah tdk ada masalah yg penting dari PLN mau membayar apa yg
sdh pernah di sampaikan kepada warga, tapi sekarang yg akan di bayarkan tambah
kecil di bandingkan dgn pembayaran yg
pertama.Sedangkan dari Ibu Rokayah menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan
hukum ( Pengacara ).
9. Bpk Syukuri/Masroah Rt.18/04 Desa Rangguklampitan.Mereka
tidak mau berkomentar banyak karena semuanya sdh ada yg ngurus yaitu
pengacara.jadi semua permasalahan pembayaran di serahkan pada pengacara.
Keterangan :
1. Desa
Geneng masih 2 org yaitu :
a. Bpk M.Syahir ( alm ) yg di wakili anaknya
Bpk Junaidi dosen Unisnu.
b. Ibu
Nurul hidayah tanahnya sdh di jual dan tanamanya sdh di tebang, pembelinya sdg
lacah.
2. Desa Rangguklampitan masih 10 org.
0 komentar:
Posting Komentar