Jepara - Aparat Gabungan Wilayah Kecamatan Mayong TNI-Polri dibantu dengan Satpol-PP kembali melakukan penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, pada Kamis (04/8/2022).
Dalam operasi penegakan ini Koramil 05/Mayong, jajaran Kodim
0719/Jepara bersama Polsek Mayong dibantu Satpol-PP menyasar sejumlah pasar
tradisional yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat.
Pada operasi yustisi ini Aparat gabungan berhasil menemukan
sejumlah warga yang tidak memakai masker dan masih didapati warga yang
berkerumun, teguran dan sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar, yang
bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi mereka yang tidak memakai masker kita berikan sanksi, ada
yang menyanyikan lagu Indonesia raya dan push up dengan harapan masyarakat
dapat peduli dan mematuhi protokol kesehatan,”Ungkapnya.
Sementara Serda Wahyudi yang ikut dalam kegiatan tersebut
mengatakan pihaknya bersama anggota Polri dan Satpol-PP memberikan sanksi
supaya mereka ada efek jera.
“Kita hanya berikan teguran dan sanksi yang ringan saja seperti
push up 10 kali dan menyanyikan lagu Indonesia raya supaya mereka sadar,”Ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar