Kamis, 07 April 2022

Pemantauan Dan Pembatasan Pelaku Perjalanan.


Jepara - Dimasa pandemik Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah sudah vaksin Covid-19.

 

Babinsa  Serda Sohmadun beserta Koptu Budi Purnomo, anggota Koramil 10/Karimunjawa dan anggota Pos AL serta Satgas Covid dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket Pelabuhan ASDP Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pembatasan pelaku perjalanan, Kamis (07-04-2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket agar berjalan tertib.

 

Pada kesempatannya Babinsa juga menghimbau kepada para warga yang akan melaksanakan penyebrangan untuk tetap mematuhi serta menjalankan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Syarat bagi para pelaku perjalanan baik dengan modal transportasi darat, laut maupun udara yaitu sudah vaksin, bagi yang sudah dosis ketiga atau booster, cukup menunjukkan kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain menunjukkan kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan surat vaksin dan surat hasil test swab. Untuk mengetahui keaslian surat tersebut, maka pihak tenaga kesehatan dari Puskesmas akan melaksanakan validasi sebelum mereka membeli tiket”. Ucap Serda Sohmadun.

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar