Jepara - Dimasa pandemik Covid-19, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan keluar daerah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah sudah vaksin Covid-19.
Babinsa Serda Sohmadun beserta Koptu Budi Purnomo,
anggota Koramil 10/Karimunjawa dan anggota Pos AL serta Satgas Covid dan Tenaga
Kesehatan Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Loket
Pelabuhan ASDP Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pembatasan pelaku perjalanan,
Kamis (07-04-2022).
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pengecekan dan validasi
surat atau kartu vaksin bagi warga yang akan bepergian sebelum membeli tiket
agar berjalan tertib.
Pada
kesempatannya Babinsa juga menghimbau kepada para warga yang akan melaksanakan
penyebrangan untuk tetap mematuhi serta menjalankan Protokol Kesehatan dalam
kehidupan sehari-hari.
“Syarat bagi
para pelaku perjalanan baik dengan modal transportasi darat, laut maupun udara
yaitu sudah vaksin, bagi yang sudah dosis ketiga atau booster, cukup
menunjukkan kartu atau surat vaksinnya, bagi yang baru dosis kedua, selain
menunjukkan kartu vaksin juga wajib menunjukkan surat hasil rapid test dan bagi
yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan surat vaksin dan surat hasil test
swab. Untuk mengetahui keaslian surat tersebut, maka pihak tenaga kesehatan dari
Puskesmas akan melaksanakan validasi sebelum mereka membeli tiket”. Ucap Serda
Sohmadun.
0 komentar:
Posting Komentar