Jepara - Koramil 09/Mlonggo melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Mlonggo dalam rangka Penegakan PPKM level 2 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo, kamis (6/1/2022).
Kegiatan
operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran, Angkringan depan pasar jambu , SCHI desa suwawal dan
SPBU Mlonggo.
Operasi
yustisi ini memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat
disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain
itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Mlonggo untuk
memutus penyebaran Covid-19.
"Kami
sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program pemerintah
yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap aturan, pola
hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi
Covid-19 saat ini," kata Serma Musa.
Selain
itu, masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker gratis serta
diingatkan oleh petugas, apabila dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker
akan diberikan sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal
itu sebagai tindakan agar tidak diulangi.
0 komentar:
Posting Komentar