Rabu, 19 Januari 2022

Danramil Bersama Babinsa Hadiri Musdesus Penetapan Keluarga Penerima BLT DD Tahun 2022 Desa Karangrandu.


Jepara – Danramil 04/Pecangaan kapten Inf Ali Ashadi yang didampingi Babinsa Desa Karangrandu Serda Mohtadi menghadiri  Musdesus Desa Karangrandu dalam rangka penetapan peraturan Petinggi tentang penetapan keluarga penerima  BLT Dana Desa tahun 2022 ,Selasa (18/01/2022).

 

Dalam kegiatan rapat yang dihadiri kurang lebih 40 0rang ini pemerintah desa bersama unsur terkait merencanakan serta memilih warga yang benar-benar membutuhkan dan memang patut untuk mendapatkan bantuan tersebut.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pecangaan S Karnanejeng,Danramil o4/Pecangaan Kapten inf Ali Ashadi,Petinggi Karangrandu H Syahlan beserta Perangkat,Babinsa Serda Mohtadi,Bhabinkamtibmas Aipda Suwarno,Satpol PP Bapak Edi,Tim Pendamping Desa Bapak Firdaus,Ketua Rt dan Rw,BPD serta Toga dan tomas.

 

Camat Pecangaan S Karnanejeng pada sambutannya mengatakan BLT DD ini merupakan Bansos yang diberikan kepada warga  terdampak saat pandemi COVID -19 serta kurang mampu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya. Bansos ini mendahului realisasi bantuan Sembako, Pra Kerja dan Bansos Tunai yang lain, adapun penerima BLT DD mengacu DTKS yang dikeluarkan Kemensos RI.

 


Kapten Inf Ali Ashadi meyampaikan pada warga yg ikut rapat BLT ini jangan di jadikan sumber permasalahan yang akan membuat hubungan antara warga ke perangkat desa dan tetangga menjadi renggang gara-gara tidak mendapatkan uang bantuan karena orang yang mendapatkan bantuan itu ada setandarya dan ada aturanya jadi tidak semuaya mendapatkan.

 

Dana desa ini uangnya sudah ada di desa sehingga diharapkan pemerintah desa bisa segera menyalurkan BLT DD kepada keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang belum mendapatkan bantuan sembako, PKH,  Pra-Kerja dan Bansos Tunai dari Kemensos.

 

Petinggi H Syahlan menjelaskan sesuai dengan Permendes No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk BLT yang besarnya maksimal 35 persen dari pagu alokasi dana desa yang diperuntukkan bagi keluarga miskin terdampak COVID -19 dan kurang mampu.

 

"Pendataan penerima dilakukan mulai RT, RW dan diverifikasi melalui musyawarah desa khusus agar benar - benar tepat sasaran, obyektif, transparan dan yang terpenting tidak double-double dengan bantuan yang lain,"tandas Kapten Inf Ali Ashadi.

 

Mekanisme ini merupakan satu rangkaian utuh, tidak bisa berdiri sendiri – sendiri  Proses inilah yang menjadi salah satu penyebab penyaluran BLT DD relatif lambat, karena memang harus dipastikan semua clear and clean, pungkasnya.

 

0 komentar:

Posting Komentar